Tugas Pokok dan Fungsi

Slot88 - TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

Pasal 45

 

 

(1)    Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur mempunyai tugas pokok melaksanakan kajian, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan, analisis formasi jabatan, ketatalaksanaan serta pendayagunaan aparatur.

 

(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur mempunyai fungsi :

a.    pelaksanaan kajian dan penyusunan kebijakan penataan kelembagaan, analisis formasi jabatan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur;

b.   pelaksanaan pembinaan kelembagaan, analisis formasi jabatan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur;

c.    pengoordinasian pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan, analisis formasi jabatan, ketatalaksanaan, dan pendayagunaan aparatur;

 

(3)    Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud        pada ayat (2), Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur mempunyai uraian tugas :

a.    Menyusun program dan langkah-langkah kerja Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur;

b.   Memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Sub Bagian maupun pelaksana di Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur;

c.    Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa jabatan serta pendayagunaan aparatur;

d.   Melaksanakan kajian dan penyusunan di bidang kelembagaan, analisis formasi jabatan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur;

e.    Melaksanakan penataan kelembagaan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.     Melaksanakan analisis formasi jabatan sesuai dengan pedoman dari pemerintah;

g.    Melaksanakan penataan ketatalaksanaan pemerintah daerah yang meliputi penyusunan pedoman, standar, prosedur, metode dan tata kerja;

h.   Melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur;

i.     Melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pendayagunaan aparatur;

j.     Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pendayagunaan aparatur;

k.   Mengoordinasikan pembinaan dan penegakan disiplin  aparatur;

l.     Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

m.  Menyusun rencana anggaran Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur;

n.   Membina dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara secara terus menerus kemampuan berprestasi pegawai dalam rangka peningkatan produktivitas pegawai dan pengembangan karier pegawai;

o.    Mengevaluasi hasil kerja Sub Bagian sesuai program dan langkah kerja yang telah ditentukan;

p.   Memberikan saran dan pertimbangan kepada Asisten Administrasi untuk bahan kebijakan lebih lanjut;

q.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Administrasi;

r.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi;

 

 

Pasal 46

 

(1)      Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian, penataan dan pembinaan kelembagaan perangkat daerah serta melaksanakan analisis formasi jabatan;                                                                                           

 

(2)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kelembagaan  dan Analisis Formasi Jabatan mempunyai fungsi :

a.  Pelaksanaan pengkajian dan penelitian Organisasi Perangkat Daerah;

b.  Pelaksanaan penataan kelembagaan Perangkat Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.  Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan di bidang kelembagaan;

d.  Pelaksanaan analisis formasi jabatan struktural dan jabatan fungsional.

 

(3)      Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud        pada ayat (2), Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan mempunyai uraian tugas :

a.  Menyusun program dan langkah-langkah kerja  Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan;

b.  Melaksanakan pengkajian dan penelitian organisasi Perangkat Daerah;

c.  Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kelembagaan;

d.  Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan;

e.  Menghimpun, mempelajari dan memelihara peraturan perundang-undangan di bidang Kelembagaan;

f.   Meneliti konsep rancangan produk hukum daerah yang ditinjau dari segi kelembagaan;

g.  Melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan pada unit-unit Perangkat Daerah;

h. Melaksanakan penataan dan pengembangan jabatan fungsional;

i.   Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

j.   Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan;

k.  Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan;

l.   Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana;

m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian di bidang kelembagaan dan analisis formasi jabatan;

n. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;

o.  Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur.

 

 

Pasal 47

 

(1)   Sub Bagian Tatalaksana mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian, penataan dan pembinaan ketatalaksanaan pemerintah daerah serta pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik.     

                                                                                        

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tatalaksana mempunyai fungsi :

a.    Pelaksanaan kajian dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis ketatalaksanaan;

b.   Pelaksanaan penataan dan pembinaan ketatalaksanaan;

c.    Pelaksanaan evaluasi dan pembinaan pelayanan publik;

 

(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud    pada ayat (2), Sub Bagian Tatalaksana mempunyai uraian tugas :

a.    Menyusun program dan langkah-langkah kerja  Sub Bagian Ketatalaksanaan;

b.   Mengumpulkan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang ketatalaksanaan;

c.    Menyusun, mengkaji dan menyempurnakan dokumen Tata Naskah Dinas Perangkat Daerah;

d.   Menyusun, mengkaji dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perangkat Daerah;

e.    Menyiapkan bahan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perangkat Daerah;

f.     Menyusun, mengkaji dan menyempurnakan Tata Hubungan Kerja (TAHUBJA) Perangkat Daerah;

g.    Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik;

h.   Melaksanakan evaluasi dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;

i.     Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

j.     Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Tatalaksana;

k.   Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Tatalaksana;

l.     Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana;

m.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur di bidang ketalaksanaan;

n.   Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;

o.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan      oleh Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur.

 

                                                                                

                                                                Pasal 48

 

(1)    Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur di daerah.

 

(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai fungsi :

a.    Pengkajian dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pendayagunaan aparatur di daerah;

b.   Pembinaan pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur di daerah;

c.    Pengoordinasian penyusunan dan pelaporan kinerja perangkat daerah.

 

(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud     pada ayat (2), Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai uraian tugas :

a.    Menyusun program dan langkah-langkah kerja Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur;

b.   Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pendayagunaan aparatur daerah;

c.    Melaksanakan pembinaan pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur di daerah;

d.   Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis serta melaksanakan Penilaian Kinerja Aparatur (PEKA);

e.    Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja (Renja) dan Penetapan Kinerja (Tapkin) Setda;

f.     Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

g.    Melaksanakan kesekretariatan dan kegiatan Gerakan Disiplin Daerah (GDD);

h.   Menyusun roadmap reformasi birokrasi dan  mengembangkan budaya kerja;

i.     Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

j.     Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur;

k.   Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur;

l.     Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana;

m.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian  di bidang pendayagunaan aparatur;

n.   Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang pendayagunaan aparatur;

o.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur.